Probolinggo, cakrawalapost.com – Dalam kurun waktu dua tahun terakhir ini permohonan surat pernyataan kesanggupan pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup (SPPL) pada Dinas Lingkungan Hidup Kota Probolinggo meningkat. SPPL merupakan surat pernyataan kesanggupan dari penanggung jawab usaha atau kegiatan untuk melakukan pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup atas dampak lingkungan hidup dari usaha atau kegiatannya di luar usaha dan kegiatan yang wajib amdal.
Heru Margianto Kabid Tata Dan Pengelolaan Lingkungan menyampaikan, setiap pelaku usaha khususnya usaha mikro kecil menengah (UMKM) wajib mengurus SPPL, karena itu sebuah pernyataan dari pelaku usaha untuk sanggup kelola dan memantau lingkungan sekitar usaha dan dampak atas kegiatan usahanya.
“Permohonan SPPL tahun 2017 menunjuk pada angka 212 permohonan, dan pada awal juni 2018 sekarang sudah 269 permohonan masuk, kenaikan yang sangat signifikan, dengan begitu banyak pelaku usaha yang sadar akan kelestarian lingkungan hidup,” ujarnya.
Dengan adanya SPPL para pelaku usaha lebih disiplin, karena dalam peryataan bersedia dipantau dampak lingkungan usahanya oleh pihak berwenang, selain itu tempat usaha dimaksud harus ada tempat sampah dan resapan limbah. Tandasnya.(wan)