Probolinggo, cakrawalapost.com – Upaya dan langkah yang telah diambil Pemerintah Kota Probolinggo dalam menyukseskan pembangunan di bidang kesehatan dan mengimplementasikan Perda Kawasan Tanpa Rokok (KTR) meraih penghargaan.
Kali ini penghargaan ini naik satu tingkat lebih tinggi, jika di tahun 2017 lalu mendapat penghargaan Pastika Parahita. Di tahun 2018 ini Pemerintah Kota Probolinggo meraih penghargaan Pastika Parama. Pastika Parama diberikan oleh Menteri Kesehatan RI sebagai bentuk apresiasi serta komitmen dari pemerintah daerah.
Sekda Pemkot Probolinggo Bambang Agus Suwignyo menerima penghargaan tersebut dari Sekretaris Direktorat Jenderal Kementerian Kesehatan Untung Suseno Sutarjo, pada puncak Hari tanpa Tembakau Sedunia tahun 2018 di Aula Siwabessy Kementerian Kesehatan, Jakarta Selatan, Kamis (31/5).
Implementasi KTR yang telah berjalan di Kota Probolinggo yakni studi referensi KTR ke Kabupaten Kulon Progo, pemasangan stiker KTR pada mobil dinas Kepala OPD (Organisasi Perangkat Daerah), pada mobil angkutan umum dengan melibatkan perwakilan siswa SMP-SMA se-Kota Probolinggo.
Selain itu, program yang mendukung hingga diraihnya penghargaan ini adalah screening pemeriksaan smokeriyzer pada anak sekolah dan Posbindu OPD secara berkala, aktif melaksanakan promotif dan preventif yaitu dengan pembuatan roll banner tentang kawasan tanpa rokok, seminar “Hidup Berkualitas Tanpa Asap Rokok”, serta terus mensosialisasikan bahaya merokok kepada anak sekolah dan masyarakat, serta pengendalian iklan rokok terutama di KTR.
Sekda Bambang, yang siang itu menerima penghargaan menyatakan, bahwa Pemerintah Kota Probolinggo akan terus berupaya untuk meminimalisir adanya iklan rokok di luar gedung. Untuk itu, sosialisasi terhadap pabrik rokok baik perusahaan rokok besar luar daerah maupun pabrik rokok lokal terus dilakukan dengan dibuatkan regulasinya dalam bentuk SK (Surat Keputusan) wali kota.
“Dengan tidak adanya iklan rokok di Kota Probolinggo, kita tegakkan aturan tersebut dengan melibatkan OPD terkait untuk bertindak terhadap iklan rokok. Serta tidak lagi ada izin reklame rokok yang dikeluarkan oleh DPM-PTSP (Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu). Juga menyosialisikannya (kebijakan) melalui radio dan siaran keliling pada masyarakat,” ungkapnya. (wan)