Surabaya, cakrawalapost.com – Untuk mempercepat penggantian nama Jalan Dinoyo menjadi Jalan Sunda dan Jalan Gunungsari ke Jalan PrabuSiliwingi, Pemerintah Provinsi Jatim segera menerjunkan unit reaksi cepat.
Tim nantinya bertugas mulai dari menyosiasialisasikan hingga menanggung penggantian pada identitas atau kartu tanda penduduk (KTP).
“Unit Reaksi Cepat Pemprov Jatim, langsung dipimpin Asisten I Sekdaprov Jatim (Supriyanto, red). Tapi nanti yang jalan adalah Pak Gatot (Kepala Dinas PU Bina Marga Gatot Sulistyo Hadi, red) cs, kemudian pendekatan pemerintah oleh biro pemerintahan (Anom Surahno, red), lalu fungsi komunikasi pada Humas (Benny Sampirwanto, red) dan penjelasan Sunda ke Dinas Pariwisata (Jarianto, red),” jelas Gubernur Jatim Soekarwo, seperti dikutip dari laman website Pemprov Jatim, Kamis (5/4/2018).
Lebih lanjut pria yang karib disapa Pakde Karwo ini mengungkapkan, Unit Cepat ini bertugas semua yang terkait penggantian nama jalan. Termasuk membantu mengurus KTP. Semua administrasi serta prosesnya dibantu oleh pemprov. Tapi tetap identitasnya berada di Kota Surabaya.
“Prinsipnya semua bebannya tanggung jawab kita (Pemprov). KTP ini semua akan ditanggung tim. Semua biaya penggantian KTP juga bakal ditanggung oleh Pemprov,” imbuhnya.
Diungkapkannya, untuk Jalan Dinoyo yang berada di 100 meter masyarakat, RT, RW sudah setuju akan perubahan itu. Bahkan, warga mengantarkan sendiri surat persetujuan penggantian nama kepada DPRD Surabaya. “Tapi yang 100 meter itu, yang sebelah disini pabrik dan gudang. Itu sudah setuju,” ungkapnya.
Sementara disisi jalan lain, termasuk di Jalan Gunungsari, disebutkan gubernur yang akan mengakhiri masa jabatannya tahun depan ini bahwa tim unit reaksi cepat masih menjelaskan.
Kepala Dinas PU Bina Marga Jatim Gatot Sulistyo Hadi mengatakan, usulan perubahan nama itu sudah lama atau sekitar 2 tahun yang lalu. Dan rencana tersebut sudah dikomunikasikan dengan Pemkot Surabaya. “Pak Gubernur (Soekarwo, Red) sudah tawarkan ke Bu Risma (walikota Surabaya, red) oke,” kata Gatot belum lama ini.
Karena sudah ada lampu hijau, maka disepakati Risma untuk diusulkan pembuatan peraturan daerah. Sebab, memang perubahan nama itu harus dilalui peraturan daerah. Terlepas dari itu, diterangkan Gatot, sebenarnya perubahan jalan tersebut tidak dilakukan secara menyeluruh. Jalan Gunungsari dan Jalan Dinoyo tetap ada.
“Kalau Gunungsari dari Joyoboyo sampai pertigaan Jalan Gajahmada (memiliki panjang 1,9 km). Sedangkan jalan Dinoyo, dari pertigaan UWM sampai perempatan keputaran (panjang 300 meter),” jelasnya. (jtm)