Surabaya, cakrawalapost.com – Penanganan atas kasus antara Bhakti Sanyoto mantan Manager Logistik PT Philtera dan warga Korea Selatan bernama Mr Song Jin Ho yang saat ini menjabat sebagai Presiden Direktur PT Philtera, mendapat respon dari kuasa hukum Bhakti Sanyoto.
Spada Delly, SH kuasa Hukum Bhakti Sanyoto, mengatakan bahwa kasus klien nya telah berjalan hampir enam (6) bulan, dan terlapor telah menyandang status tersangka dengan ancaman hukuman maksimal 8 tahun, namun tidak dilakukan penahanan.
“Sesuai keterangan penyidik, mereka sudah mencari Mr Song tapi belum menemukan meskipun sudah mengantongi surat perintah bawa. Belakangan dapat informasi, terlapor sudah ditangkap tetapi statusnya wajib lapor, disinilah yang kami anggap janggal,” ucapnya. Selasa (3/4/2018).
Delly melanjutkan, penyidik sudah bisa menahan terlapor, karena telah memenuhi unsur. Alasan yang paling kuat, saat dilakukan pemanggilan pertama dan kedua, terlapor tidak pernah hadir.
“Sehingga kami mempertanyakan kepastian hukumnya,” tambahnya.
Namun, Delly juga mengatakan bahwa pihaknya yakin akan kinerja penyidik yang profesional.
Tidak hanya itu, Delly juga menyampaikan masukan kepada penyidik Polda Jatim, untuk juga memeriksa legalitas perijinan perusahaan asing ini (PT Philtera).
“Apakah ijin yang dikeluarkan BKPM sudah sesuai atau tidak. Ini juga sangat penting bagi tindaklanjut kasus hukumnya,” tandasnya.
Untuk diketahui, setelah menjadi pelapor dan proses hukumnya berjalan, Mr Song Jin Ho Presiden Direktur PT Philtera melalui kuasa hukumnya mengaku telah mendapati kasus penggelapan uang perusahaan yang dilakukan oleh Bhakti Sanyoto Manager Logistik PT Philtera, pada bulan September 2017.(nafan hadi)