Blitar – Pemerintah Kabupaten Blitar gencar melaksanakan pembinaan pengadaan barang dan jasa kepada perangkat desa. Mengingat desa juga ada kegiatan pengadaan barang/jasa untuk pembangunan. Dengan pembinaan ini diharapkan dapat meminimalisir kesalahaan bahkan tindak pidana korupsi. Hal ini mengemuka pada kegiatan Pembinaan Pengadaan Barang/Jasa di Ruang Perdana, Selasa (3/4/2018).
Asisten Ekonomi Pembangunan Sekretariat Daerah Kabupaten Blitar Drs. Miftachudin, MM saat membuka kegiatan tersebut mengungkapkan, tujuan dari kegiatan ini agar pelaksanaan pengadaan Barang di desa bisa berjalan dengan baik sesuai rencana dan yang sudah disepakati. Termasuk perangkat desa agar terhindar dari kesalahan-kesalahan ataupun permasalahan-permasalahan baik seperti korupsi maupun OTT. Dia juga menekankan, 3 aspek penting dalam pengadaan barang dan jasa desa yaitu perencanaan yang baik dan benar, pelaksanaan kegiatan harus sesuai dengan yang sudah ditentukan atau harus sesuai dengan perencanaan yang ada, dan juga harus bisa dipertanggungjawabkan baik secara fisik dan administrasinya.
Lebih lanjut disampaikannya, meskipun dalam proses pengadaan benar sesuai aturan namun bila tidak disertai bukti tertulis, tentu akan menjadi temuan. Begitu sebaliknya bila proses pengadaan Barang Jasa administrasinnya baik tetapi bentuk fisiknya tidak sesuai itupun akan menjadi temuan. Untuk itu diharapakan, para peserta pembinaan lebih aktif bertanya sesuai dengan kondisi dilapangan atau kesulitan dan kendala yang di hadapi.
Untuk diketahui, kegiatan yang berlangsung Selasa sampai dengan Jumat (3-6 April 2018) diikuti Kepala Desa, Perangkat Desa, Tim Pelaksana Kegiatan, Kasi Pemberdayaan Masyarakat Desa yang terdiri dari Wonodadi, Udanawu, Ponggok dan Desa Panggungrejo. (Humas). foto:ilustrasi
The post PEMBINAAN PENGADAAN BARANG/JASA, MINIMALISIR KESALAHAN appeared first on Website Resmi Pemerintah Kabupaten Blitar..