Blitar – Kepala Dinas Sosial Kabupaten Blitar, Romelan pada Selasa 06/03 mengatakan, untuk menghindari adanya kekeliruan dan ketidakvalidan data penerima manfaat bantuan pangan non tunai atau BPNT yang dulunya mereka menerima bantuan rastra, Dinas Sosial Kabupaten Blitar mulai bulan ini menerapkan aplikasi SIKS -NG (Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation). Hal tersebut sesuai dengan instruksi dari pemerintah pusat. “Saat ini kami sudah mulai melakukan pelatihan terhadap operator yang ada di setiap desa untuk dapat menggunakan aplikasi ini, dimana bagi penerima manfaat yang sudah tidak berhak mendapat bantuan akan dicoret dan digantikan dengan nama baru yang layak dan memenuhi persyaratan untuk bisa mendapat BPNT,” ungkap Romelan. Namun ia menegaskan, data calon penerima manfaat BPNT ini harus sudah masuk terlebih dahulu dalam basis data terpadu tahun 2018 dimana ini sesuai dengan data di BPS dan data penerima rastra sebelumnya.
Lebih lanjut Romelan menjelaskan, penyaluran BPNT baru dimulai bulan ini, sedangkan bulan Januari dan Februari penerima manfaat hanya menerima bantuan bansos rastra yakni beras 10 kg per bulan tanpa biaya tebus. “Penyaluran BPNT baru dimulai bulan ini, sedangkan bulan Januari dan Februari penerima manfaat hanya menerima bantuan bansos rastra yakni beras 10 kg per bulan tanpa biaya tebus,” pungkasnya. (Humas)