Blitar – Kepala Bidang Hubinsyaker Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Blitar Farida Lumazah mengatakan, satu perusahaan di Kabupaten Blitar mengajukan keberatan atau penangguhan terkait Upah Minimun Kabupaten (UMK) tahun 2018 yang telah ditetapkan Gubernur Jawa Timur sebesar Rp 1.653.383. Satu perusahaan tersebut adalah Rumah Sakit Ijtihad yang berada di kawasan Srengat. Untuk menindaklanjuti pengajuan penangguhan UMK ini pihaknya langsung berkirim surat kepada Dinas Tenaga Kerja Provinsi Jawa Timur untuk segera melakukan verifikasi di lapangan dan mengetahui penyebab pasti perusahan tersebut mengajukan penangguhan UMK.”Hingga pertengahan bulan Pebruari ini hasil dari verifikasi lapangan belum diumumkan, sehingga kami belum bisa memastikan pengajuan penangguhan tersebut disetujui atau tidak,” ungkap Farida menjelaskan.
Lebih lanjut Farida menambahkan, jumlah perusahaan yang ada di kabupaten Blitar totalnya ada 398 perusahan dan hanya ada satu perusahaan yang mengajukan penangguhan UMK 2018. “Di kabupaten Blitar ada 398 perusahaan, dan hanya ada satu perusahaan yang mengajukan penangguhan UMK 2018,” pungkasnya. (RIZ-Diskominfo). foto:ilustrasi