Gresik, cakrawalanews.co – Mencuatnya dugaan kasus penyimpangan jual beli stan atau lapak, di Pasar Giri yang berada di Desa Kawisanyar, Kecamatan Kebomas, Kabupaten Gresik. Langsung menjadi atensi khusus Komisi II DPRD Gresik.
Komisi yang membidangi perdagangan itu, berencana memanggil pihak terkait kasus tersebut. Sebab, persoalannya ini menyangkut kepentingan rakyat dan saat ini menjadi perbincangan hangat masyarakat Kabupaten Gresik.
Ketua Komisi II DPRD Gresik M.Subeki mengatakan untuk kasus dugaan penyimpangan jual beli stan di Pasar Giri akan didalami oleh pihaknya.
“Terkait masalah ini, kami akan dalami duduk persoalannya. Termasuk nantinya untuk masuk Pasar Baru Gresik, yang saat ini juga tengah dibangun dan hampir tuntas pengerjaannya,” ujarnya, Jumat (29/12).
Ia juga menyebut, pihaknya secepatnya akan lakukan koordinasi dengan semua anggota Komisi II untuk membicarakan kasus dugaan jual beli stan di Pasar Giri dan mungkin juga di Pasar Baru.
“ Sangat mungkin kasus dugaan jual beli stan Pasar Giri, terjadi juga di Pasar Baru Gresik. Untuk itu akan kami bawa ke dalam dengar pendapat (hearing) bersama pihak terkait,” lanjutnya.
Di tambahkan Subki bahwa dalam hearing nantinya, Komisi II akan mengundang Kepala Diskop UKM dan Perindag Gresik, Kepala UPT Pasar Giri dan Pasar Baru dan para pedagang.
” Kasus dugaan penyelewengan jual beli stan Pasar Giri dan Pasar Baru harus disikapi serius. Sebab, keberadaan pasar milik pemerintah daerah tersebut menjadi salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah(PAD) yang kondisi beberapa tahun akhir ini memprihatinkan. Jangan sampai adanya ulah oknum bermain-main dalam pengelolaan pasar pedagang dan pendapatan yang menjadi korban,” pungkasnya.(eno/cn08)