“Kalau masih kedapatan melanggar, saya sendiri yang bakal menertibkan,”
Sambari, Bupati Gresik
Gresik, cakrawalanews.co – Masih banyak ditemukannya truk yang beroprasi pada jam terlarang, membuat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik. Memanggil sejumlah pengusaha angkutan berat yang beroperasi dan melintas diwilayah Kabupaten Gresik, Jawa Timur, untuk di kumpulkan di ruang rapat Kantor Bupati Gresik, Kamis (30/11).
Pemanggilan itu, didasari oleh banyaknya pelanggaran maupun truk yang tidak mematuhi peraturan atau rambu-rambu yang telah dipasang oleh Dinas Perhubungan Kabupaten Gresik. Bahkan, ada rambu larangan dan jam operasional yang terpasang, tiba-tiba hilang tanpa ada yang tahu siapa yang membongkar.
Langkah tersebut dilakukan guna mengingatkan para pengusaha truk, agar mentaati aturan-aturan yang telah di berlakukan dalam Peraturan Bupati (Perbup) Gresik Nomor 21 tahun 2012 tentang Jaringan Lintas Angkutan Barang Dengan Truk dan Angkutan Orang Dengan Bus Menuju dan Melintas Dalam Kota.
“Pemkab Gresik kan sudah mengatur jam operasional truk angkutan yang melintas maupun menuju dalam kota di dalam Perbup. Karena memang masih banyak yang tidak mentaati, tentu kewenangan kami memanggil para pengusaha angkutan tersebut kesini,” kata, Bupati Gresik Sambari Halim Radianto.
Sebelum memanggil para pengusahan truk, Bupati sempat turun sendiri kelapangan untuk mengecek kondisi di riil di Jalan. Bahkan, didapati sejumlah truk masih melanggar aturan-aturan yang ada.
“Kami sengaja melakukan pemantauan di lapangan untuk mengetahui apakah Perbup yang dikeluarkan ini dipatuhi atau tidak. Tapi pada kenyataannya, di lapangan justru masih ditemukan banyak pelanggaran-pelanggaran,” ujarnya.
Terkait dengan penetapan jaringan lintas angkutan, maka pemkab Gresik melalui Dinas Perhubungan kabupaten Gresik telah memasang sejumlah rambu lalu lintas. Termasuk jam operasional yakni antara pukul 09.00 WIB sampai dengan pukul 14.00 WIB dan pukul 21.00 WIB sampai dengan pukul 05.00 WIB dengan muatan sumbu terberat (MST) 8 ton.
Bupati beralasan bahwa diluar jam tersebut adalah jam sibuk, yakni banyak anak berangkat sekolah serta merupakan jam aktifitas berangkat kerja dan pulang kerja. Karena itu, meminta kesadaran kepada para pengusaha angkutan untuk benar-benar mentaati peraturan yang ada. Bupati juga meminta agar ada pembatasan tonase sesuai kapasitas kendaraan.
Dirinya menegaskan bahwa jika nantinya masih ada yang melanggar, maka akan segera dilakukan tindakan khusus sehingga timbul efek jerah bagi pelanggar.
“Kalau masih kedapatan melanggar, saya sendiri yang bakal menertibkan,” tuturnya.
Pernyataan Bupati juga diamini oleh Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Gresik, Andhy Hendro Wijaya. Ia meminta semua pihak untuk menyepakati dan berharap kepada pihak kepolisian utuk bisa membantu ketertiban aturan ini.(eno/cn08)