Surabaya, cakrawalanews.co – Pasangan Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur Jatim yang diusung oleh Partai Kebangkitan Bangsa(PKB) dan PDI Perjuangan, Syaifullah Yusuf (Gus Ipul) dan Abdullah Azwar Anas, berkomitmen Komitmen bahwa nantinya kewenangan pengelolahan pendidikan di tingkat SMA/SMK yang akan dilimpahkan lagi ke pemerintah kabupaten/kota, jika dirinya terpilih pada Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jawa Timur 2018 mendatang.
Menanggapi komitmen tersebut Wakil Wali Kota Surabaya, Whisnu Sakti Buana menyatakan, problem yang dihadapi oleh seluruh pemerintah daerah, yaitu penyediaan sekolah gratis untuk SMA/SMK yang tidak bisa diselenggarakan lagi, karena sudah menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi.
Untuk itu, ia menilai komitmen Gus Ipul, tersebut dianggap sebagai kabar baik.
“Bukan hanya warga Surabaya saja senang, tapi juga warga dari daerah lain yang menganggap komitmen itu adalah kabar baik,” ungkap Whisnu kepada sejumlah wartawan yang menemuinya diruang kerja, Senin(13/11).
Guna mewujudkan hal itu, lanjut Whisnu, yang juga menjabat sebagai ketua DPC PDIP kota Surabaya mengatakan DPC PDIP Surabaya akan siap memenangkan Gus Ipul dan Azwar Anas pada Pilgub 2018 mendatang.
Langkah ini merupakan upaya jitu, dibanding memberikan bantuan sosial(Bansos) kepada siswa SMA/SMK kurang mampu yang nantinya malah mengundang persoalan hukum.
“Ini kan jelas arahnya, kalau dipaksakan sekarang kita berikan bansos (bantuan sosial) dasarnya apa ?” tanyanya
Whisnu yang juga menjelaskan, komitmen Gus Ipul itu akan diberikan kepada pemerintah Kabupaten/Kota yang kekuatan APBD-nya dianggap mampu, seperti diantaranya Pemkot Surabaya.
Menurut dia, pelimpahan wewenang pengelolaan SMA/SMK itu murni milik Gubernur dan hal itu adalah good will yang diharapkan masyarakat.
“Berarti Surabaya dinilai mampu untuk menjalankan (pendidikan gratis),” tuturnya
Ia menganggap komitmen yang disampaikan oleh Gus Ipul tersebut merupakan bentuk gentlemen agreement atau perjanjian.
“Komitmen seperti ini yang bisa kita kampanyekan untuk pemenangan Gus Ipul Anas di Surabaya,” katanya.
Whisnu mengungkapkan, saat ini pemerintah kota dan kalangan dewan menunggu jawaban kemendagri mengenai legalitas bantuan sosial yang diberikan kepada siswa miskin SMA/SMK.
Pada saat konsultasi sebelumnya, Kemendagri hanya memberikan penjelasan, bahwa pembiayaan kepada siswa SMA/SMK bukan urusan wajib pemerintah kabupaten/kota.
“Kewenangannya ada di Provinsi. Kalau kita (pemerintah kota) masih banyak yang harus diselesaikan,” tegasnya
Mantan anggota DPRD Jatim ini menambahkan, berdasarkan pada statemen pemerintah provinsi sebelumnya, sejak awal tak ada kesanggupan untuk memberlakukan pendidikan gratis tingkat SMA/SMK.
Untuk itu menurutnya, pemerintah kota Surabaya berkeinginan diberi pelimpahan kewenangan agar bisa mengelola sendiri.
“Semuanya memungkinkan, tergantung goodwillnya seperti apa,” paparnya.
Menurutnya, pelimpahan kewenangan dari pemerintah provinsi ke kabupaten kota sesuai dengan UU 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah memungkinkan meski hanya sebatas parsial, yakni perbantuan tugas.
“Dari awal yang kita minta ke gubernur seperti itu, tapi gubernur merasa bisa kelola ya sudah,” tandas pria yang akrab disapa WS ini.
Namun, Wakil Walikota ini menegaskan, perjuangan pemerintah kota untuk bisa memberlakukan pendidikan gratis hingga SMA/SMK terhenti, pasca gagalnya gugatan warga Surabaya ke Mahkamah Konstitusi (MK) atas peralihan kewenangan pengelolaan SMA/SMK dari pemerintah kabupaten kota ke provinsi.(hdi/cn02)