Gresik, cakrawalanews.co – Diduga tak memiliki izin, proyek reklamasi pantai di Desa Mulyorejo, Kecamatan Panceng, Kabupaten Gresik dihentikan paksa oleh Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Gresik.
Kepala DKP Gresik Langu Pindingara mengatakan, sikap tegas diambil pihaknya. Dengan menghentikan proyek milik pengusaha berinisial JF ini, karena tidak memiliki ijin reklamasi.
“Proyek tersebut tidak dilengkapi izin dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik makanya kita hentikan. Bahkan, pihak kami tidak perna mengeluarkan rekomendasi reklamasi untuk memperoleh ijin dari dinas perijinan,” ujarnya, Rabu (8/11/2017).
Di tambahkan Langgu bahwa proyek reklamasi pantai itu terjadi dan dilakukan mesti tak memiliki izin. Karena pihaknya menengarai ada peran atau campur tangan dari pihak desa setempat. Sehingga proyek bisa berjalan tanpa ada hambatan.
“Logikanya jika hal itu tidak ada keterlibatan orang dalam desa, pasti sejak akan ada reklamasi sudah dihentikan pihak desa. Namun, ini tidak ada tindakan makanya kami yang turun untuk menindak,” tegasnya.
Selain menghentikan, pihaknya juga menyurati pengusaha pemilik proyek. Serta memanggil Kepala Desa Dalegan Moh Qolib, untuk kami beritahukan bahwa status proyek tersebut yang diduga ilegal.
Dan kami sudah perintahkan Kepala Desa Delegan untuk menghentikan proyek. Rencananya reklamasi yang dilakukan didekat kawasan obyek wisata Pantai Delegan itu. Untuk keperluan pembangunan rumah makan, sedangkan luas pantai yang di reklamasi seluas 1,2 hektare,” tukasnya.
Lanjutnya, apapun alasannya dalam melaksanakan proyek reklamasi ini, harus sesuai aturan.
” Meskipun Kadesnya beralibi, bahwa reklamasi pantai yang dilakukan untuk pengembangan lokasi wisata pantai Delegan. Kalau caranya tidak sesuai aturan, yang harus ditindak tegas,” tandasnya.
Pelaksanaan reklamasi pantai itu harus berizin, sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 1995 tentang Reklamasi Pantai, Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2008 tentang Penataan Ruang Kawasan, Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2012 tentang Reklamasi di Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil, serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil, yang merupakan revisi dari Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007.(eno/cn08)