Jakarta, Cakrawalanews.co – Pemerintah kembali melakukan penyesuaian tarif moda transportasi kereta api. Kali ini, tarif kereta api kelas ekonomi bakal dinaikkan. Kenaikan tarif ekonomi kereta api di seluruh Indonesia ini bakal diberlakukan per Januari 2018 mendatang.
Kenaikan tarif ini didasarkan atas Peraturan Menteri Perhubungan RI nomor 42 tahun 2017 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perhubungan nomor 35 Tahun 2016 tentang Tarif Angkutan Orang dengan Kereta Api Pelayanan Kelas Ekonomi untuk Melaksanakan Kewajiban Pelayanan Publik (PSO).
Pemberlakuan PM 42 Tahun 2017 ini seharusnya berlaku mulai tanggal 7 Juli 2017 namun atas instruksi Pemerintah akhirnya baru akan diterapkan pada KA-KA PSO keberangkatan 1 Januari 2018 mendatang dengan pemesanan yang mulai dapat dilakukan pada 2 November 2017 untuk keberangkatan 1 Januari 2018 (H-60) di seluruh channel resmi penjualan tiket KA.
Kenaikan tarif kereta api ekonomi ini diberlakukan untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat pengguna jasa kereta api. Total terdapat 20 rute perjalanan kereta api yang mengalami penyesuaian tarif.
Berikut daftar KA-KA PSO yang mengalami penyesuaian: