Jakarta, Cakrawalanews.co – Pimpinan DPR RI melayangkan surat permintaan penangguhan pemeriksaan atas diri Setya Novanto seiring berjalannya proses praperadilan. Namun KPK malah melayangkan panggilan pemeriksaan kedua pada Ketua Umum Partai Golkar ini.
“Kami akan sampaikan kembali panggilan kedua. Estimasinya setelah minggu depan kami agendakan pemeriksaan kembali,” kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di Gedung KPK Jakarta, Rabu (13/9/2017).
Sebelumnya, Setya Novanto tak memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi, Senin (11/9/2017), karena sakit. Sedianya, ia akan diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek e-KTP.
Hasil pemeriksaan medis, gula darah Novanto naik setelah melakukan olah raga pada Minggu lalu. Sekjen Golkar Idrus Marham mengatakan, Novanto telah mengidap masalah gula darah dalam lima tahun belakangan.
Sebelumnya, surat permintaan pimpinan DPR itu dikirimkan oleh Kepala Biro Pimpinan Sekretariat Jenderal DPR, Hani Tahapsari di Gedung KPK Jakarta, kemarin.
“Sebagai bahan pertimbangan, agar KPK menghormati proses praperadilan seperti yang diajukan Komjen Budi Gunawan pada bulan Januari 2015,” ujar Hani Tahapsari.
Menurut Hani, saat itu semua pihak termasuk KPK mau menahan diri dan menunggu putusan praperadilan. Hal itu dilakukan sebagai bentuk menghormati proses hukum, agar tidak ada pihak yang dirugikan.
Dalam surat tersebut, pimpinan DPR menilai praperadilan adalah hal yang lumrah dalam proses penegakan hukum.
Pimpinan DPR meminta KPK mengedepankan asas praduga tak bersalah dan menghormati proses hukum praperadilan yang sedang berlangsung.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah belum mengetahui perihal surat tersebut.(kcm/ziz)