Jakarta, cakrawalanews.co – Jaksa Agung, HM Prasetyo mengungkapkan keinginannya untuk merebut kuasa penuntutan yang dimiliki Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Keinginan Jaksa Agung itu diungkapkan saat rapat dengan Komisi III di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (11/9/2017).
Jaksa Agung membandingkan kewenangan penuntutan itu dengan negara lain seperti Singapura dan Malaysia.
“Kewenangan dari biro antikorupsi Singapura maupun Malaysia terbatas pada fungsi penyelidikan dan penyidikan saja dan meskipun Malaysia memiliki divisi penuntutan, tapi harus tetap mendapat izin dari Kejaksaan Agung Malaysia,” kata Prasetyo.
Prasetyo juga menyebut jika pemberantasan korupsi di Indonesia tak efektif.
“Mereka menyampaikan lembaga penegak hukum yang diberi kewenangan besar cenderung akan sewenang-wenang dan merasa tidak boleh disentuh dan dipersalahkan,” imbuhnya.
Ia mengatakan, Kejaksaan Agung memiliki keterbatasan terkait fungsi penuntutan kasus korupsi. Prasetyo lantas membandingkan dengan Singapura dan Malaysia.
“Jaksa agung adalah penuntut umum tertinggi. Tapi di dalam UU KPK kewenangan tersebut tidak sepenuhnya berlaku. Di Singapura dan Malaysia, tidak saling bersaing dan tidak saling menjatuhkan,” paparnya.
Prasetyo mengatakan, kedua negara tersebut lebih efektif dan efisien dalam pemberantasan korupsi.
“Sudah saatnya melihat ke kedua negara itu yang efektif dan efisien meski tindak penegakan hukum jauh dari hiruk-pikuk,” kata Prasetyo.(dtc/ziz)