Jakarta, Cakrawalanews.co – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendapat dukungan untuk menjerat para anggota Pansus Hak Angket DPR dengan pasal obstruction of justice yang tertuang dalam UU nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dukungan itu disampaikan langsung Ahli Hukum Pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar.
“Bila cukup ada bukti, bisa personel Pansus dijerat pasal 21 UU Tipikor,” kata Fickar, Senin (4/9/2017) malam.
Fickar menjelaskan argumennya mengapa KPK bisa menjerat Pansus dengan UU Tipikor. Pertama, asal mula terbentuknya Pansus Hak Angket tak lepas dari persidangan kasus e-KTP.
“Angket DPR terhadap KPK adalah fakta yang dipicu oleh permintaan DPR akan rekaman kesaksian seorang saksi yang merasa ditekan. Sehingga boleh disimpulkan bahwa angket itu berkaitan dengan penyidangan perkara e-KTP,” tuturnya.
Lalu, Pansus Hak Angket dijadikan alat dan siasat DPR agar KPK bisa menjadi objek angket. Padahal, KPK sebagai penegak hukum tidak mungkin dan tidak bisa diangket.
Selanjutnya, Fickar menilai manuver yang dilakukan oleh Pansus sebagai upaya untuk melemahkan KPK. Bukan hanya melemahkan, bahkan membubarkan KPK.
“Bahwa Pansus Angket kemudian merambah ke mana-mana. Seperti memeriksa para koruptor, para saksi yang tidak kredibel, mengungkap kekurangan bahkan masalah internal kelembagaan KPK diaduk-aduk. Tak lain bertujuan melemahkan bahkan membubarkan KPK,” ucapnya.
Tak hanya itu, Fickar juga memandang apa yang dilakukan oleh Pansus Hak Angket sedikit banyak mencegah, merintangi dan menggagalkan penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan, baik terhadap tersangka atau terdakwa, ataupun para saksi tindak pidana korupsi perkara e-KTP.
“Maka tindakan tersebut bisa dikualifikasikan sebagai tindak pidana yang berkaitan dengan korupsi. Terakhir, karena itu bisa dipahami ketika langkah politik yang penuh kepentingan ini ditafsirkan sebagai langkah yang menghalang-halangi penuntutan tindak pidana korupsi,” tutupnya.
Pasal 21 UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang akan dipakai oleh KPK untuk menjerat Pansus Hak Angket berbunyi:
Setiap orang yang dengan sengaja mencegah, merintangi atau menggagalkan secara Langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan disidang terdakwa maupun para saksi dalam perkara korupsi dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan atau denda paling sedikit Rp 150.000.000.00 (seratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 600.000.000.00 (enam ratus juta rupiah).(dtc/ziz)