Jakarta, Cakrawalanews.co – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di Kantor Bupati Bengkalis. Penggeledahan juga dilakukan di ruang Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Bengkalis serta Kantor Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Bengkalis. Penggeledahan dilakukan tim KPK hingga Selasa (8/8/2017) malam.
Kabag Humas Pemkab Bengkalis, Johansyah Syafri mengatakan, penggeledahan di Kantor Bupati Bengkalis berlangsung sejak Selasa siang hingga pukul 18.00 WIB.
Menurut Johansyah, penggeledahan dilakukan KPK terkait proyek multiyears yang diduga melibatkan Sekretaris Kota Dumai yang sebelumnya pernah menjabat Kadis Pekerjaan Umum Bengkalis.
Sedangkan penggeledahan di sejumlah ruangan Kantor Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Bengkalis, Provinsi Riau, berlangsung hingga pukul 22.30 WIB.
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah membenarkan jika tim KPK sedang melakukan serangkaian kegiatan penindakan di Riau.
“Tim bagian penindakan KPK dalam beberapa waktu belakangan ini memang sedang melakukan sejumlah kegiatan di Riau. Beberapa informasi belum bisa kami sampaikan secara rinci, karena masih bersifat tertutup,” ujar Febri.
Febri juga menyatakan jika KPK telah melakukan pencekalan terhadap Sekretaris Daerah Kota Dumai, Muhammad Nasir. Pencekalan dilakukan terkait penanganan kasus korupsi di Bengkalis.
“Benar, sesuai dengan surat permintaan dari KPK tanggal 21 Juli 2017, yang bersangkutan dicegah ke luar negeri untuk 6 bulan ke depan,” ujar Kepala Bagian Humas dan Umum Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM Agung Sampurno, Rabu (9/8/2017).
Febri mengatakan, pencekalan merupakan bagian dari strategi penindakan yang dilakukan KPK. Sesuai undang-undang, KPK berhak mengajukan pencegahan seseorang ke luar negeri saat melakukan penyelidikan, penyidikan atau penuntutan.
Permintaan pencegahan dilakukan agar sewaktu-waktu keterangan Muhammad Nasir diperlukan, penyidik dapat dengan mudah meminta keterangan dari yang bersangkutan.(kcm/ziz)