Surabaya, cakrawalanews.co – Wakil Ketua DPRD Surabaya Dharmawan menyatakan karaoke keluarga tidak boleh beroperasi selama bulan Ramadhan. Keputusan Pemkot Surabaya yang selama ini sudah melarang karaoke beroperasi dipandang sudah tepat.
Pernyataan tersebut tentu saja berlawanan dengan usulan Ketua Komisi D DPRD Surabaya Agustin Poliana. Politisi asal PDIP itu mengusulkan agar karaoke keluarga diperbolehkan buka pada bulan Ramadhan dengan pengaturan jam operasional, misalnya habis Sholat Tarawih.
Namun politisi Partai Gerindra ini menegaskan, apapun alasannya RHU pada bulan puasa harus ditutup. Dharmawan setuju dengan Pemkot yang mengeluarkan aturan tidak memperbolehkan beroperasi selama bulan puasa.
“Kalau bulan puasa ditutup karena menghormati Ramadan, dan itu (ditutup) sudah benar, memang harus ditutup tidak boleh operasi,” tegas Dharmawan, Kamis (18/5/2017).
Aden, sapaannya, mengaku alasan yang disampaikan oleh pengusaha RHU agar buka kembali tidak masuk akal. Menggaji karyawan sudah kewajiban dari pengusaha. Pengusaha harus siap untung dan rugi.
“Masak mau untung terus, lah ini satu bulan saja kok ngakunya rugi, pengusaha (karaoke) itu untungnya banyak,” ungkapnya.
Untuk antisipasi karyawan kehilangan pendapatan saat bulan Ramadan, Aden menyarankan dari saat ini para karyawan harus memikirkan aktifitas yang bisa menghasilkan uang. Misalkan, jual beli online atau endorse, buka stan makanan dan lainnnya.
“Puasa itu kan juga ladang rejeki, jualan makanan bisa, atau dodolan kurmo (jualan kurma), jadi karyawan itu harus punya cadangan,” tukasnya. (wak)