Surabaya, cakrawalanews.co – Rupanya gugatan yang dilayangkan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya terhadap pengelola Pasar Turi Baru, bakal tak berjalan mulus. Pasalnya, gugatan yang dilakukan oleh Pemkot Surabaya terhadap PT Gala Bumi Perkasa selaku pengelola Pasar Turi Baru disebut-sebut hanya sebuah langkah cuci tangan dan pencitraan Pemkot agar tak dianggap tak membela warganya, lantaran tanpa dasar yang jelas.
Banyak pihak menganggap tindakan Pemkot Surabaya ini hanya sebatas langkah pencitraan Walikota Tri Rismaharini saja. Pasalnya, pihak tergugat ternyata bukan tidak mau menghadiri persidangan, namun alamat gugatan tidak ditujukan sebagaimana mestinya atau salah alamat.
“Bagaimana kita ada gugatan, pemberitahuan ternyata tidak nyampai. Ini. Maksudnya apa, ” kata Henry J. Gunawan Direktur Utama PT Gala Bumi Perkasa.
Tak hanya itu, gugatan yang dilayangkan kepada PT Gala Bumi Perkasa bukan tidak mungkin akan merugikan pedagang yang sudah ada mulai berjualan di pusat grosir terbesar di Indonesia Timur ini.
Saat ini, banyak pedagang yang sudah bersedia berjualan di pasar turi baru dan berharap tidak muncul polemik.
“Pemkot dan pengelola punya tanggungjawab yang sama agar pasar turi baru bisa ramai. Ini kok malah minta di stop tidak boleh berjualan, ” kata Henry.
Sebelumnya, sidang gugatan pada Selasa (26/04) antara Pemkot Surabaya kepada PT Gala Bumi Perkasa sebagai pengelola Pasar Turi Baru dengan nomor 296/Pdt.G/2016/PNSby ditunda minggu depan.
Alasanya, Majelis Hakim Lamsana Sipayung tidak hadir karena sakit. Selain itu, tergugat juga dianggap tidak hadir ke persidangan.(mnhdi/cn02)