Surabaya, cakrawalanews.co –
Ironis memang ditengah genjarnya gerakan penanaman pohon mangrove yang dilakukan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) maupun para komunitas pecinta lingkungan, penebangan mangrove masih saja terjadi. Meskipun, Peraturan daerah (Perda) Kota Surabaya Nomor 12 Tahun 2014, tentang RTRW Surabaya Tahun 2014 – 2034, untuk kawasan Wonorejo , Rungkut Surabaya termasuk dalam wilayah konservasi.
Baru-baru ini terjadi penebangan sekitar 20 Pohon Mangrove di kawasan Konservasi Surabaya timur tersebut, yang dilakukan oleh pengembang perumahan Green Semanggi di Wonorejo, guna pembangunan jembatan menuai protes keras dari Aktivis lingkungan. Komunitas Nol Sampah Surabaya, Konsorsium Rumah Mangrove dan Petani Tambak Truno Djoyo Wonorejo serta komunitas pengamat burung Sayap Surabaya, mengadukan tindakan penebangan puluhan pohon mangrove di tepi sungai avour Wonorejo tersebut, ke Komisi A DPRD Surabaya.
“Kami berharap DPRD Kota Surabaya, untuk mengusut tuntas kasus penebangan puluhan pohon mangrove tersebut karena, tindakan penebangan pohon mangrove tindakan melanggar hukum, “kata Hermawan Some, Koordinator Komunitas Nol Sampah di Ruang Rapat Komisi A, Jumat (12/9).
Lebih lanjut, menurut Wawan, pohon mangrove yang ditebang itu ada yang ditanam pada Peringatan Hari Jadi Kota Surabaya ke719 pada hari Minggu, 27 Mei 2012 lalu, yang dilakukan Walikota Surabaya Tri Rismaharini bersama PT. Pertamina, PT Surabaya Autocomp Indonesia, Track Astra, Perum Jasa Tirta I, PTPerusahaan Gas Negara, Tbk, PT Pos Indonesia, PT Pembangkitan Jawa Bali, Komunitas Nol Sampah.
Sedangkan, jenis pohon yang ditebang antara lain, Rhizophora mucronata (bakau) dan Brugueira gymnoriza (tanjang). Pohon-pohon tersebut ditebang terkait dengan pemasangan tiang pancang untuk jembatan menuju ke perumahan yang baru dibangun.
“Kami minta dewan langsung sidak ke lapangan dan berdialog langsung dengan pendamping dan Petani Tambak Truno Djoyo Wonorejo karena, masalah yang terjadi tidak hanya masalah penebangan pohon mangrove tetapi, pengembangan kawasan Wonorejo,” katanya.
Sementara itu, perwakilan pengembang perumahan, Nurhadi mengakui soal penebangan pohon mangrove saat pembangunan jembatan sebagai akses untuk menghubungkan perumahan. Pihaknya, siap mengganti pohon dan lebih menghijaukan kawasan pesisir.
“Kami mohon maaf sebelumnya ada mangrove yang terpotong. Yang terpotong adalah, yang ada izinnya SKRK, kalau dilapangan ada yang terpotong mungkin karena, tukang yang menggunakan backhoe. Kami siap menggantinya bahkan, lebih hijau dari yang sekarang,” ujar Nurhadi.
Menanggapi pengaduan tersebut, Herlina Harsono Njoto Ketua Komisi A berjanji, bakal melakukan peninjauan ke lokasi untuk menindaklanjuti keluhan aktivis lingkungan. “Kita akan melihat langsung minggu depan,” janji Herlina.
Masih Herlina , ia meminta kepada pihak pengembang perumahan agar menghentikan pembangunan jembatan yang sudah dilakukan sambil menunggu kajian lingkungan yang dikeluarkan Badan Lingkungan Hidup (BLH) Surabaya.(mnhadi)