Langkah Komisi Pemilihan Umum (KPU) kota Surabaya, membuat gerah beberapa pihak. Pasalnya, KPU dinilai tidak konsisten alias plin-plan, dimana sebelumnya, ketua KPU Kota Surabaya, Robiyan Arifin mengatakan pasangan calon Rasiyo-Dhimam Abror tidak diperbolehkan mencalonkan kembali sebagai pasangan wali kota dan wakil wali kota Surabaya.
Alasannya, wakil wali kotanya, Dhimam Abror, diputuskan tidak memenuhi syarat oleh KPU. Bahkan, ia sempat mengutip PKPU 12/2015 pasal 89 A ayat (2) sebagai penegasannya.
Namun, KPU akhirnya memperbolehkan Rasiyo kembali mendaftar dalam Pilkada Surabaya. Padahal, pasca verifikasi faktual, calon walikota yang diusung Demokrat – PAN ini dilarang mendaftar lagi karena, dinyatakan persyaratannya tidak memenuhi syarat (TMS).
Menurut Komisioner KPU Kota Surabaya divisi Sosialisasi dan Humas, Nur Syamsi, perubahan keputusan dilakukan setelah KPU Kota Surabaya melakukan koordinasi dengan KPU RI.
“Kalau sebelumnya tidak diperbolehkan, maka saat ini kami persilahkan beliau daftar lagi dengan pasangan yang lain,” katanya di Kantor KPU Kota Surabaya, Rabu (2/9/2015).
Selain berkoordinasi dengan KPU RI, perubahan keputusan juga berdasarkan hasil pemahaman kembali Surat edaran nomor 433/KPU/VIII/2015 poin pertama butir (a), yang berbunyi: penggantian calon kepala daerah atau wakil kepala daerah yang dinyatakan tidak memenuhi syarat kesehatan atau yang berhalangan tetap, dapat dilakukan dengan mengubah posisi kepala daerah menjadi wakil kepala daerah atau sebaliknya.
“SE ini sejalan dengan pasal 89 A PKPU Nomor 12 Tahun 2015 yang keluarnya sudah lama. Makanya kami mencoba konsultasi lagi kepada KPU pusat, dan kami mendapatkan pelurusan dan pemahamannya,” kata dia.
Ia menegaaskan, perubahan keputusan sama sekali tidak dipengaruhi dengan laporan atau gugatan partai politik maupun gabungan partai politik pada Dewan kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Banwaslu maupun KPU pusat.
“Saya pastikan bahwa keputusan ini bukan karena ada tekanan dari partai politik maupun gabungan partai politik,” pungkasnya.(mnhdi)